You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pembongkaran Ruko Langgar Aturan di Pluit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran bidang bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Petugas membongkar bidang bangunan ruko yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air karena telah melewati tenggat waktu bongkar mandiri pada 19 - 23 Mei 2023.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memantau pembongkaran bidang ruko yang melanggar aturan
Sejumlah petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara dikerahkan untuk membongkar ruko
Sebanyak 42 ruko dinyatakan melanggar aturan karena memakan bahu jalan dan menutup saluran air
Bidang bangunan ruko tidak boleh melewati saluran air yang merupakan kawasan milik umum
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkot Jakarta Utara telah memberi tenggat waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri
Pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko mengakibatkan perubahan fungsi ruang

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik